CONTOH-CONTOH KASUS MEREK


PELANGGARAN MEREK MENURUT KETENTUAN PIDANA UNDANG-UNDANG MEREK

  1. 1. Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.

Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.

Bentuk Pelanggaran :

Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :

Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;

Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.

Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.

Dipasarkan dengan sistem direct selling.

Catatan :

Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.

  1. 2. Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta

Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk  makanan (kelas 30).

Kalau kita memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.

Bentuk pelanggaran :

–          Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.

–          Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata  juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman.

–          Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah;

Catatan :

Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama restorannya.

  1. 3. Merek BARBIE vs BABIE di Jakarta

MATTEL INC., suatu perseroan menurut Undang-undang Negara Amerika Serikat, bergerak dibidang produksi berbagai jenis permainan untuk anak-anak dengan  bermacam-macam merek. Salah satu hasil produksi MATTEL INC., adalah produk boneka wanita yang diberi merek BARBIE.

Boneka BARBIE ini telah dikenal luas dibanyak negara di dunia, termasuk di Indonesia. Merek BARBIE juga telah terdaftar di Indonesia, terdaftar di bawah nomor pendaftaran 380107 dan 387123.

Keterkenalan merek BARBIE telah memancing pihak-pihak ketiga untuk mengambil keuntungan dengan cara membuat, memasarkan dan produk-produk sejenis dan menggunakan merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Salah satu contoh adalah pada boneka yang menggunakan merek BABIE.

Bentuk pelanggaran pada merek BABIE, adalah :

–          Merek BABIE memiliki persamaan dalam bentuk tulisan, bunyi, ucapan dan kombinasi warna dengan merek BARBIE.

–          Merek BABIE digunakan untuk barang yang sejenis dengan merek BARBIE, yakni boneka;

–          Keberadaan merek BABIE, dapat merusak citra perusahaan MATTEL INC. yang sudah

  1. 4. Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.

DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan

tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.

PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.

Bentuk Pelanggaran :

  1. Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :

  1. Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis

  1. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.

  1. Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Catatan :

DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.

GUGATAN PEMBATALAN MEREK TERKENAL (Pasal 56 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Merek)

  1. 1. PLAYBOY ENTERPRISES INC vs SURYANTO TANARA

PLAYBOY ENTERPRISES INC. (Penggugat, Amerika Serikat, berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undag-undang No.14 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992, tentang Merek, mengajukan Gugatan Pembatalan Pendaftaran terhadap merek Play Boy No. 257.484 atas nama SURYANTO TANARA (Tergugat 1) dan Direktorat Merek (Tergugat II), melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara Rol 396/Pdt.G/1997/PN.JKT.PST

Merek Penggugat                                Merek Tergugat

No. Reg. 257.484

Duduk perkara :

–          Penggugat adalah pemilik dan pemakai merek PLAYBOY untuk jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas barang 14 (arloji, perhiasan-perhiasan dsb) dan kelas barang 25 (pakaian-pakaian);

–          Merek PLAYBOY milik Penggugat adalah merek terkenal dibanyak negara di dunia untuk berbagai jenis barang.

–          Merek PLAYBOY  milik Penggugat untuk kelas barang 14 dan 25 belum terdaftar di Indonesia;

–          Bahwa pendaftaran merek PLAYBOY untuk kelas barang 14 dan 25 ditolak oleh Direktorat Merek, karena dalam Daftar Umum Merek telah terdaftar lebih dahulu merek PLAY BOY No. 257484 atas nama Tergugat  I (Sdr. SURYANTO TANARA ), untuk jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas barang 14 dan 25

–          Bahwa terdapat persamaan pada keseluruhannya antara merek PLAYBOY No. 257.484 milik Tergugat I, dengan merek terkenal PLAYBOY milik Penggugat. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Mrek, maka Kantor Merek seharusnya sejak semula menolak pendaftaran merek PLAY BOY No. 257 484, karena memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek terkenal PLAYBOY.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :

–          Mengabulkan tuntutan PLAYBOY ENTERPRISES INC.,

–          Menyatakan bahwa PLAYBOY adalah merek terkenal baik di Indonesia maupun diberbagai negara lainnya di dunia;

–          Membatalkan Pendaftaran merek PLAY BOY No. 257.484 atas nama SURYANTO TANARA dengan segala akibat hukumnya;

–          Memerintahkan kepada Direktorat Merek untuk mencoret merek PLAY BOY dari Daftar Umum Merek;

Catatan :

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 1998, telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Direktorat Merek telah melakukan pencoretan pendaftaran merek PLAY BOY No. 257484 dari Daftar Umum Merek.

2. GIANNI VERSACE S.p.A. (Penggugat), perusahaan Itali sebagai pemilik merek GIANNI VERSACE VERSUS, Logo MEDUSA, telah mengajukan gugatan pembatalan merek GIANNI VERSACE No. 260976, atas nama ROBBY TUMEWU (Tergugat I) dan Direktorat Merek (Tergugat II) Gugatan pembatalan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara Rol 339/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Psr.

Merek Penggugat                                     Merek Tergugat I

Duduk perkara :

1     Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas merek GIANNI VERSACE dan VERSACE yang sangat terkenal di negara asalnya Italia dan di seluruh dunia termasuk di Indonesia.

2     Bahwa kata GIANNI VERSACE, selain merupakan merek dagang, juga merupakan nama perancang mode terkenal asal Italia, yang memiliki perusahaan GIANNI VERSACE S.p.A

3     Bahwa merek GIANNI VERSACE telah terdaftar diberbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia;

4     Bahwa ternyata dalam Daftar Umum Merek telah terdaftar merek GIANNI VERSACE No. 260.976 atas nama Tergugat I;

5     Patut dikhawatirkan, masyarakat akan mengasosiasikan atau menghubungkan barang-barang yang diperdagangkan Tergugat dengan Penggugat, sehingga konsumen akan terkecoh mengenai asal-usul barang, hal mana akan merugikan Penggugat.

Putusan Pengadilan :

–          Mengabulkan tuntutan GIANNI VERSACE S.p.A., untuk seluruhnya

–          Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas merek GIANNI VERSACE yang telah terkenal baik di Indonesia maupun diberbagai negara lainnya di dunia;

–          Menyatakan antara merek GIANNIVERSACE No. 260.976 milik Tergugat I, memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek terkenal GIANNI VERSACE milik Penggugat

–          Menyatakan batal Pendaftaran merek GIANNIVERSACE No. 260.976 atas nama tergugat I (ROBBY TUMEWU), dengan segala akibat hukumnya;

–          Memerintahkan kepada Direktorat Merek untuk mencoret merek GIANNIVERSACE No. 260.976 dari Daftar Umum Merek.

Catatan :

Gugatan pembatalan merek ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan pada tanggal 3 April 1996 Direktorat Merek telah mencoret pendaftaran merek  GIANNIVERSACE No. 260.976. dari Daftar Umum Merek.

  1. KEBERATAN/OPPOSISI MEREK (Pasal 22 Undang-undang Merek)

  1. BVULGARI S.p.A (PEMOHON) vs PT. PRIMA PERAHU AGUNG (TERMOHON)

BVLGARI S.p.A (PEMOHON) suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara Itali, adalah pemilik yang sah atas merek terkenal BVLGARI yang telah terdaftar diberbagai negara termasuk di Indonesia untuk jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas barang : 3, 8, 11, 14, 16, 18, 20, 21, 25 dan 34. Merek BVLGARI telah terdaftar di Indonesia dibawah nomor pendaftaran 365.402

Bahwa ternyata dalam Berita Resmi Merek Seri A (untuk publikasi merek) No. 44/VI/A/1999 tanggal 7 Juni 1999, telah diumumkan adanya permintaan pendaftaran merek CLUBVULGARI yang diajukan oleh PT. PRIMA PERAHU AGUNG (TERMOHON)

Merek PEMOHON                       Merek TERMOHON

No. Reg. 365.402                    No. Agenda D99.8303

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Merek, maka BVLGARI S.p.A berhak mengajukan keberatan kepada Direktorat Merek untuk menolak permintaan pendaftaran merek CLUBVLGARI, karena memiliki persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan dan susunan huruf kombinasi “CLUBVLGARI” dengan merek BVLGARI untuk berang sejenis dalam kelas 25, dan berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Merek dan Pasal 4 Undang-undang Merek adanya unusr itikad buruk, maka Kantor Merek harus menolak permintaan pendaftaran mrek CLUBVLGARI

  1. 2. DELLORTO S.p.A vs TOMMY MULIAWAN LIAUW

DELLORTO S.p.A., suatu perseroan menurut undang-undang negara Itali, yang bergerak  dibidang industri berbagai jenis peraltan untuk kendaraan bermotor, antara lain karburator yang menggunakan nama perusahaan /niaga DELLORTO sebagai merek. Merek DELLORTO adalah merek terkenal untuk produk karburator, yang digunakan pada berbagai jenis kendaraan dari berbagai merek.

Merek DELLORTO sudah terdaftar diberbagai negara, namun di Indonesia merek tersebut masih dalam tahap pengajuan permohonan pendaftaran merek.

Bahwa ternyata dalam Berita Resmi Merek Sei A (untuk publikasi merek) No.36/IV/A/1998 tanggal 4 Mei 1998, telah diumumkan adanya permintaan pendaftaran merek DELLORTO No. Agenda D98-07403 yang diajukan oleh Sdr. TOMMY MULIAWAN LIAUW (TERMOHON).

Merek PEMOHON                         Merek TERMOHON

Bahwa terdapat persamaan secara keseluruhannya antara merek DELLORTO milik PEMOHON dan merek DELLORTO mikik TERMOHON. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Merek, DELLORTO S.p.A (PEMOHON) mengajukan keberatan kepada Direktorat Merek untuk menolak permintaan pendaftaran DELLORTO, milik TERMOHON karena memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek DELLORTO milik PEMOHON, dan berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) Undang-undang Merek jo Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Merek maka Kantor Merek harus menolak permintaan pendaftaran merek DELLORTO dan Pasal 4 Undang-undang Merek adanya unsur itikad buruk.

  1. 3. DURALUBE CORP. (PEMOHON) vs ADI SETYA CIPUTRA (TERMOHON)

DURALUBE CORP., (PEMOHON) Amerika Serikat adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang industri yang menghasilkan berbagai jenis minyak pelumas, bahan bakar, dan minyak-minyak untuk keperluan otomotif. PEMOHON menggunakan nama niaga/perusahaan DURALUBE sebagai merek untuk produk-produk yang dihasilkannya.

Merek DURALUBE adalah merek terkenal untuk produk minyak pelumas, dan merek tersebut telah terdaftar di negara asal, Amerika Serikat dan dibanyak negara lainnya di dunia. Merek DURALUBE di Indonesia telah terdaftar di bawah nomor pendaftaran 330.336 atas nama PETROLON EUROPE LIMITED, yang merupakan anak perusahaan PEMOHON.

Bahwa ternyata dalam Berita Resmi Merek Seri A (untuk publikasi merek) No. 34/IV/A/1998 tanggal 29 April 1998, telah diumumkan adanya permintaan pendaftaran merek DURALUBE No. Agenda D98-06799 yang diajukan oleh sdr. ADI SETYA CIPUTRA (TERMOHON)

Merek PEMOHON                       Merek TERMOHON

USA Reg. No. 2,074,802               No. Agenda D98 06799

Sebagai pemilik merek yang sbenarnya, maka Pemohon mengajukan keberatan kepada Direktorat Merek untuk menolak permintaan pendaftaran merek DURALUBE No. Agenda D98-06799, karena memiliki persamaan secara keseluruhannya dengan merek terkenal DURALUBE milik PEMOHON. Selain daripada itu, keberadaan secara bersama-sama antara merek PEMOHON dan merek TERMOHON patut dikhawatirkan dapat menyesatkan konsumen terhadap asal-usul barang dan dapat dikategorikan sebagai menganggu ketertiban umum.

Catatan :

Direktorat Merek melalui keputusannya tanggal 18 Februari 2000 telah menolak permintaan pendaftaran merek DURALUBE atas nama TERMOHON, karena dianggap dapat menyesatkan konsumen terhadap asal-usul barang dan merek yang sama telah terdaftar lebih dahulu atas nama PETROLON EUROPE LIMITED, yang merupakan anak perusahaan PEMOHON.

Explore posts in the same categories: HAKI & Etika Profesi

3 Komentar pada “CONTOH-CONTOH KASUS MEREK”


  1. […] e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/https://etno06.wordpress.com/2010/01/10/contoh-contoh-kasus-merek/ […]


Tinggalkan Balasan ke arifbrimpals Batalkan balasan